WEB STATIS DAN DINAMIS

Website atau situs dapat diartikan sebagai kumpulan halaman - halaman yang digunakan untuk menampilkan informasi teks, gambar diam atau gerak, animasi, suara, dan atau gabungan dari semuanya, baik yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk satu rangkaian bangunan yang saling terkait, yang masing-masing dihubungkan dengan jaringan-jaringan halaman. Hubungan antara satu halaman web dengan halaman web yang lainnya_ disebut Hyperlink, sedangkan teks yang dijadikan media penghubung disebut Hypertext. Ada beberapa hal yang dipersiapkan untuk membangun website gratis, maka harus tersedia unsur unsur pendukungnya sebagai


JENIS-JENIS WEB

Seiringan dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, website juga mengalami perkembangan yang sangat berarti. Dalam pengelompokkan jenis web, lebih diarahkan berdasarkan kepada fungsi, sifat atau style dan bahasa pemrograman yang
digunakan. Jenis-jenis web berdasarkan sifat atau style-nya:

Website Dinamis, merupakan sebuah website yang menyediakan content atau isi yang selalu berubah-ubah setiap saat, Bahasa pemograman yang digunakan antara lain PHP, ASP, NET dan memanfaatkan database MysQL atau MS SQL. Misalnya website 
dan lain-lain.

Website statis, merupakan website yang content-nya sangat jarang diubah. Bahasa pemograman yang digunakan adalah HTML dan belum memanfaatkan database. Misalnya:
                        https://jekyllrb.com/
https://gohugo.io/

Perbedaan Database Yang Digunakan
    
Perbedaan antara kedua website ada pada bagian database website tersebut. Database merupakan sesuatu hal penting yang biasanya berguna untuk menyimpan suatu data. Pada website statis hal ini tidak terlalu diperlukan oleh para pengguna website dikarena para pengguna tidak perlu melakukan penyimpananan berbagai macam data yang penting maupun memproses data yang dibutuhkan pada website ini.
Berbeda dengan website statis, website dinamis memerlukan suatu database untuk melakukan penyimpanan data atau memproses data. Database yang biasanya digunakan oleh pengguna website dinamis adalah Oracel dan MySQL. 

Perbedaan Bahasa Pemograman
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa bahasa pemograman dari website statis dan website dinamis adalah berbeda.Website statis memiliki bahasa pemograman yang lebih sederhana yaitu hanya CSS dan juga HTML sedangkan bahasa pemograman website dinamis lebih banyak ragamnya seperti PHP, HTML, CSS, Javascript dan juga ASP.

Perbedaan Penggunaan
Perbedaan website statis dan dinamis yang terakhir adalah bagian kegunaan website tersebut. Website statis biasanya digunakan sebagai situs penjualan dimana konten yang ada di dalamnya hanya ada produk dan juga kontak dari pemilik website yang bisa dihubungi. Sedangkan website dinamis ini memliki banyak kegunaan seperti toko online, situs sosial media yang memungkinkan banyak terjadi interaksi.

Hukum Privasi
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk menutup atau melindungi kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individu menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan terkadang sebagai konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan (gaji). Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personal atau biodata (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.

Pada pasal 30 ayat 1 dan 2, di situ tertulis jelas bahwa UU ITE melarang setiap orang melakukan akses dengan cara apapun untuk mendapatkan informasi atau dokumen orang lain. Jika terbukti melakukannya maka akan mendapat ketentuan hukum pada pasal 46 ayat 1 dan 2 yaitu dengan penjara 6 sampai 7 tahun dan denda sebesar Rp. 600.000.000,oo sampai Rp.700.000.000,00.
Contoh kasus
Pelanggaran terhadap privasi Andy Soraya dan bunga citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka dalam tampilan vulgar kepada publik.
HAK CIPTA
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Contoh Kasus

5 Maret 2018, Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Digugat Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon Pictures, HB Naveen, dan produser film tersebut Ody Mulya Hidayat juga ikut menjadi pihak tergugat. Dalam gugatannya, Syamsul menuding empat tergugat itu telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis pada 1972. Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul meminta royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.

HUKUM ITE

ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transaksi Eletronik, Sedangkan yang di maksud dengan UU ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Undang-Undang ITE ini dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini juga digunakan untuk melindungi pihak-pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam proses ITE tersebut.


Contoh Kasus

Prita Mulyasari, Pasien Rumah Sakit, Tangerang, 2008-2012
Prita bisa disebut sebagai orang pertama yang dijerat UU ITE, karena terjadi hanya satu tahun setelah UU No.11 Tahun 2008 itu diberlakukan. Prita dilaporkan oleh RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, karena mengirim surat elektronik atau email yang berisi keluhan atas layanan rumah sakit itu kepada beberapa rekannya. Ketika proses hukum bergulir Prita sempat ditahan di Lapas Perempuan Tangerang.

Pengadilan Negeri Tangerang mewajibkan Prita membayar denda 204 juta rupiah kepada RS Omni, dan putusan ini dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Putusan ini memicu simpati publik yang kemudian membentuk kelompok ‘’Koin Untuk Prita’’ yang akhirnya berhasil mengumpulkan Rp. 825.728.550 – empat kali lipat dibanding denda yag harus dibayar Prita.

Melihat dukungan yang sangat besar itu, RS Omni mencabut gugatan perdata atas Prita sehingga ia terbebas dari kewajiban membayar denda.

DAFTAR PUSTAKA
Prasetio,Adhi.2012,Buku Pintar Pemrograman Web ,Jakarta.
Kadir, Abdul. 2003. Dasar Pemrograman Web Dinamis Menggunakan PHP. Andi. Yogyakarta.

https://www.herosoftmedia.co.id/ketahui-perbedaan-web-statis-dan-web-dinamis/

https://www.voaindonesia.com/a/korban-korban-uu-ite-yang-paling-disorot/4663869.html

https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/21/121722710/kronologi-kasus-dugaan-pelanggaran-hak-cipta-film-benyamin-biang-kerok

https://www.kompasiana.com/ulipardede/550ab72ea333119f1e2e394d/uu-ite-mengawal-privasi-termasuk-juga-penggunaan-ponsel







Komentar

Postingan Populer