WEB STATIS DAN DINAMIS
Website atau situs dapat diartikan sebagai kumpulan halaman - halaman yang digunakan untuk menampilkan informasi teks, gambar diam atau gerak, animasi, suara, dan atau gabungan dari semuanya, baik yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk satu rangkaian bangunan yang saling terkait, yang masing-masing dihubungkan dengan jaringan-jaringan halaman. Hubungan antara satu halaman web dengan halaman web yang lainnya_ disebut Hyperlink, sedangkan teks yang dijadikan media penghubung disebut Hypertext. Ada beberapa hal yang dipersiapkan untuk membangun website gratis, maka harus tersedia unsur unsur pendukungnya sebagai
JENIS-JENIS WEB
Seiringan dengan perkembangan
teknologi informasi yang begitu cepat, website juga mengalami perkembangan yang
sangat berarti. Dalam pengelompokkan jenis web, lebih diarahkan berdasarkan
kepada fungsi, sifat atau style dan bahasa pemrograman yang
digunakan. Jenis-jenis web berdasarkan sifat atau
style-nya:
Website Dinamis, merupakan sebuah website yang
menyediakan content atau isi yang selalu berubah-ubah setiap saat, Bahasa
pemograman yang digunakan antara lain PHP, ASP, NET dan memanfaatkan database
MysQL atau MS SQL. Misalnya website
dan lain-lain.
Website
statis, merupakan website yang content-nya sangat jarang
diubah. Bahasa pemograman yang digunakan adalah HTML dan belum memanfaatkan
database. Misalnya:
https://gohugo.io/
Perbedaan
Database Yang Digunakan
Perbedaan antara kedua website ada pada bagian
database website tersebut. Database merupakan sesuatu hal penting yang biasanya
berguna untuk menyimpan suatu data. Pada website statis hal ini tidak terlalu
diperlukan oleh para pengguna website dikarena para pengguna tidak perlu
melakukan penyimpananan berbagai macam data yang penting maupun memproses data
yang dibutuhkan pada website ini.
Berbeda dengan website statis, website dinamis memerlukan suatu database untuk melakukan penyimpanan data atau memproses data. Database yang biasanya digunakan oleh pengguna website dinamis adalah Oracel dan MySQL.
Berbeda dengan website statis, website dinamis memerlukan suatu database untuk melakukan penyimpanan data atau memproses data. Database yang biasanya digunakan oleh pengguna website dinamis adalah Oracel dan MySQL.
Perbedaan
Bahasa Pemograman
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa
bahasa pemograman dari website statis dan website dinamis adalah
berbeda.Website statis memiliki bahasa pemograman yang lebih sederhana yaitu
hanya CSS dan juga HTML sedangkan bahasa pemograman website dinamis lebih
banyak ragamnya seperti PHP, HTML, CSS, Javascript dan juga ASP.
Perbedaan
Penggunaan
Perbedaan website statis dan dinamis yang terakhir
adalah bagian kegunaan website tersebut. Website statis biasanya digunakan
sebagai situs penjualan dimana konten yang ada di dalamnya hanya ada produk dan
juga kontak dari pemilik website yang bisa dihubungi. Sedangkan website dinamis
ini memliki banyak kegunaan seperti toko online, situs sosial media yang
memungkinkan banyak terjadi interaksi.
Hukum Privasi
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris:
privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk menutup atau
melindungi kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol
arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan
anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal
publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh
pemerintah, perusahaan, atau individu menjadi bagian di dalam hukum di banyak
negara, dan terkadang sebagai konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua
negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai
contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai
pendapatan (gaji). Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan
dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan
pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya
lain.
Privasi dapat secara sukarela
dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan
sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian.
Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau
kompetisi; seseorang memberikan detail personal atau biodata (sering untuk kepentingan
periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh
lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri
atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Pada
pasal 30 ayat 1 dan 2, di situ tertulis jelas bahwa UU ITE melarang setiap
orang melakukan akses dengan cara apapun untuk mendapatkan informasi atau
dokumen orang lain. Jika terbukti melakukannya maka akan mendapat ketentuan
hukum pada pasal 46 ayat 1 dan 2 yaitu dengan penjara 6 sampai 7 tahun dan
denda sebesar Rp. 600.000.000,oo sampai Rp.700.000.000,00.
Contoh kasus
Pelanggaran
terhadap privasi Andy Soraya dan bunga citra lestari, hal ini terjadi karena
penyebaran foto mereka dalam tampilan vulgar kepada publik.
HAK
CIPTA
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode:
U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya
seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup
puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari,
balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya
mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan
atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Contoh
Kasus
5 Maret 2018, Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Digugat Syamsul
Fuad melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon
Pictures, HB Naveen, dan produser film tersebut Ody Mulya Hidayat juga ikut
menjadi pihak tergugat. Dalam gugatannya, Syamsul menuding empat tergugat itu
telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang
Kerok Beruntung yang ia tulis pada 1972. Penulis berusia 81 tahun ini juga
menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak
cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu,
Syamsul meminta royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per
tiket.
HUKUM ITE
ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transaksi Eletronik, Sedangkan yang
di maksud dengan UU ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan
transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik.
Undang-Undang ITE ini dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan
transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU
ITE ini juga digunakan untuk melindungi pihak-pihak yang ada di dalam maupun
berkaitan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE
ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin
dan dapat terjadi di dalam proses ITE tersebut.
Contoh Kasus
Prita
Mulyasari, Pasien Rumah Sakit, Tangerang, 2008-2012
Prita bisa disebut sebagai orang
pertama yang dijerat UU ITE, karena terjadi hanya satu tahun setelah UU No.11
Tahun 2008 itu diberlakukan. Prita dilaporkan oleh RS Omni Internasional Alam
Sutera, Tangerang, karena mengirim surat elektronik atau email yang berisi
keluhan atas layanan rumah sakit itu kepada beberapa rekannya. Ketika proses
hukum bergulir Prita sempat ditahan di Lapas Perempuan Tangerang.
Pengadilan
Negeri Tangerang mewajibkan Prita membayar denda 204 juta rupiah kepada RS
Omni, dan putusan ini dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Putusan ini
memicu simpati publik yang kemudian membentuk kelompok ‘’Koin Untuk Prita’’
yang akhirnya berhasil mengumpulkan Rp. 825.728.550 – empat kali lipat
dibanding denda yag harus dibayar Prita.
Melihat dukungan
yang sangat besar itu, RS Omni mencabut gugatan perdata atas Prita sehingga ia
terbebas dari kewajiban membayar denda.
DAFTAR PUSTAKA
Prasetio,Adhi.2012,Buku Pintar Pemrograman Web ,Jakarta.
Kadir, Abdul. 2003. Dasar Pemrograman Web Dinamis Menggunakan PHP. Andi. Yogyakarta.
https://www.herosoftmedia.co.id/ketahui-perbedaan-web-statis-dan-web-dinamis/
https://www.voaindonesia.com/a/korban-korban-uu-ite-yang-paling-disorot/4663869.html
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/21/121722710/kronologi-kasus-dugaan-pelanggaran-hak-cipta-film-benyamin-biang-kerok
https://www.kompasiana.com/ulipardede/550ab72ea333119f1e2e394d/uu-ite-mengawal-privasi-termasuk-juga-penggunaan-ponsel
https://www.herosoftmedia.co.id/ketahui-perbedaan-web-statis-dan-web-dinamis/
https://www.voaindonesia.com/a/korban-korban-uu-ite-yang-paling-disorot/4663869.html
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/21/121722710/kronologi-kasus-dugaan-pelanggaran-hak-cipta-film-benyamin-biang-kerok
https://www.kompasiana.com/ulipardede/550ab72ea333119f1e2e394d/uu-ite-mengawal-privasi-termasuk-juga-penggunaan-ponsel
Komentar
Posting Komentar